SURABAYA, iNewsSurabaya.id – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi durasi rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya, Hernina Agustin Arifin, merespons isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya pembatasan layanan rawat inap.
“Tidak benar jika ada informasi yang menyebut rawat inap peserta JKN dibatasi waktu. Semua keputusan medis, termasuk lama rawat inap, murni ditentukan oleh dokter berdasarkan kondisi pasien, bukan oleh BPJS,” ujar Hernina saat ditemui di Surabaya, Rabu (9/7/2025).
Menurut Hernina, setiap pasien mendapatkan layanan berdasarkan kebutuhan medis, bukan keinginan pribadi. Peserta hanya akan dipulangkan dari rumah sakit apabila dinyatakan stabil oleh dokter penanggung jawab. Jika masih dibutuhkan perawatan lanjutan, maka layanan tetap dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan.
“Durasi rawat inap adalah kewenangan penuh tenaga medis. Jika pasien masih memerlukan perawatan intensif, maka itu tetap menjadi hak peserta JKN,” tambahnya.
Penegasan ini juga didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, tidak ada satu pun pasal yang membatasi jumlah hari rawat inap peserta JKN.
“BPJS Kesehatan menjunjung tinggi hak peserta. Kami minta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh hoaks yang menyesatkan. Informasi resmi bisa dicek langsung di kanal resmi kami,” tegas Hernina.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
