BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Ada Batasan Durasi Rawat Inap, Masyarakat Diminta Tak Termakan Hoaks

Trisna Eka Adhitya
BPJS Kesehatan Surabaya memastikan tidak ada aturan pembatasan durasi rawat inap peserta JKN. Keputusan medis murni berdasarkan kondisi pasien, bukan oleh BPJS. Foto iNewsSurabaya/trisna

BPJS Kesehatan Surabaya juga mendorong peserta JKN agar aktif menyampaikan keluhan jika mengalami hambatan dalam layanan. Peserta bisa langsung menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang tersedia di rumah sakit, atau mengakses kanal layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Informasi kontak petugas kami terpasang di berbagai sudut rumah sakit. Selain itu, kami juga siap melayani masyarakat di kantor cabang kami di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2, Surabaya,” pungkasnya.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network