BPJS Kesehatan Surabaya Tunda Implementasi KRIS, Ini Penyebab dan Dampaknya

Trisna Eka Adhitya
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hermina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa sekitar 30 persen rumah sakit di wilayah Surabaya masih belum siap menjalankan sistem KRIS. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Rencana implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan di Surabaya resmi ditunda. Penyebabnya, sejumlah rumah sakit mitra belum mampu memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam skema baru program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hermina Agustin Arifin, menjelaskan bahwa sekitar 30 persen rumah sakit di wilayah Surabaya masih belum siap menjalankan sistem KRIS yang mengacu pada 12 kriteria khusus.

BPJS Kesehatan Surabaya masih menunda pemberlakuan KRIS karena banyak rumah sakit yang belum memenuhi standar,” ujar Hermina, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait regulasi final pelaksanaan KRIS, yang rencananya baru akan diberlakukan pada Desember 2025.

Hermina menekankan bahwa implementasi KRIS bukan hal sederhana. Meski tujuannya untuk menyamaratakan kualitas layanan rawat inap di seluruh Indonesia, tetapi realitanya, masih banyak rumah sakit yang kesulitan memenuhi 12 kriteria standar KRIS, termasuk soal kapasitas tempat tidur dan fasilitas ruang rawat.

“Kalau KRIS diberlakukan sekarang, kebutuhan tempat tidur akan melonjak, sementara banyak RS belum punya kapasitas ruang rawat yang cukup,” jelasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network