Waspada! Anak Keluar Malam di Surabaya Bisa Kena Sanksi, Ini Aturan Jam Malam Terbarunya

Arif Ardliyanto
Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah anak. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak-anak demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah anak. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, yang mengatur larangan aktivitas anak di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Langkah tegas ini diambil oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai bagian dari komitmen terhadap inisiatif global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, sekaligus untuk menekan angka kenakalan remaja dan potensi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, hingga keterlibatan dalam komunitas berbahaya.

“Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat. Jam malam ini bukan bentuk hukuman, tapi perlindungan," ujar Wali Kota Eri, Sabtu (21/6/2025).

Apa Itu Jam Malam Anak di Surabaya?

Dalam edaran tersebut, anak didefinisikan sebagai individu di bawah usia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Selama rentang waktu yang ditetapkan, anak tidak diperbolehkan berada di luar rumah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti:

- Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

- Kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua.

- Dalam kondisi darurat atau alasan kesehatan yang mendesak.

- Bersama orang tua/penanggung jawab secara langsung.

Apa Saja yang Dilarang Selama Jam Malam?

Surat edaran tersebut melarang anak untuk:

- Nongkrong atau berkumpul tanpa pengawasan orang tua.

- Terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada tindak kriminalitas.

- Bergabung dengan komunitas berisiko tinggi seperti gangster, balap liar, Komunitas Punk, hingga pengguna Napza.

- Berada di warung kopi, warnet, atau tempat game online pada malam hari.

Bila anak kedapatan melanggar, penanganan awal dilakukan secara persuasif dan edukatif. Namun, bila diperlukan, mereka bisa dikenai sanksi lebih lanjut berupa:

- Pembinaan di Rumah Perubahan atau Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS).

- Koordinasi penanganan dengan Polres Surabaya jika pelanggaran mengarah ke pidana.

- Orang tua akan diwajibkan mengikuti kelas parenting, serta dipantau oleh RT, RW, dan aparat kelurahan/kecamatan.

Pemkot menegaskan pentingnya peran orang tua sebagai pelindung utama anak. Salah satu ajakan utamanya adalah menerapkan Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga, guna memperkuat komunikasi, mencegah stres, dan membangun ketahanan moral anak terhadap pengaruh buruk.

Wali Kota Eri juga meminta warga untuk kembali mengaktifkan Siskamling atau Jogo Tonggo Suroboyo, khususnya untuk pengawasan terhadap anak-anak di malam hari.

“Kita ingin anak-anak Surabaya tumbuh dengan tujuh karakter hebat: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat, rajin belajar, aktif bermasyarakat, dan tidur tepat waktu,” tandasnya.

Aturan jam malam ini tak hanya menyasar anak-anak dan orang tua, tapi juga mengajak keterlibatan tokoh agama, tokoh pemuda, guru, serta seluruh elemen masyarakat.

Pemerintah daerah dan stakeholder juga akan terus melakukan sosialisasi dan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Dengan sinergi semua pihak, Pemkot Surabaya berharap kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, tapi upaya kolektif membangun masa depan lebih cerah dan aman bagi generasi muda Kota Pahlawan.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network