Dalam pemeriksaan, SA mengaku nekat menjual sabu karena pendapatan sebagai kernet truk tidak mencukupi kebutuhan hidup. Namun pihak kepolisian tetap menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya, termasuk memburu H yang diduga sebagai pemasok utama,” tegasnya.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar generasi muda terhindar dari bahaya narkotika.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
