Ia menambahkan, menjaga ketertiban dan kenyamanan kota adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama lintas sektor, ia yakin Surabaya bisa menjadi role model nasional dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan remaja.
Sebagai informasi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Surabaya. Kebijakan ini diberlakukan untuk anak di bawah usia 18 tahun, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Jam malam ini tidak hanya bertujuan mencegah kejahatan, tetapi juga melindungi anak dari pergaulan bebas, narkoba, kekerasan, serta membantu mereka mendapatkan waktu istirahat dan belajar yang cukup.
Langkah ini juga selaras dengan komitmen Surabaya sebagai bagian dari Child Friendly Cities Initiative (CFCI) yang digagas oleh UNICEF, yang berfokus pada pembangunan kota yang aman, inklusif, dan ramah bagi anak-anak.
“Kalau kita ingin generasi muda kita tumbuh kuat, sehat, dan cerdas, maka perlindungan terhadap mereka harus dimulai dari sekarang—termasuk dengan pengaturan aktivitas malam hari,” tutup Alif.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
