Ziarah Kubur, Apa Hukumnya?

iNews.id
Kerabat korban Covid-19 berdoa ketika berziarah di makam khusus Covid-19, Keputih Surabaya. (Foto: Ali Masduki)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat muslim Indonesia memiliki tradisi unik dan terus dilakukan secara turun terumurun. Salah satu tradisi itu yakni Ziarah Kubur

Ziarah tersebut dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Selain dilakukan setiap hari Kamis setelah ashar dan pada hari Jumat, ziarah kubur juga dilakukan jelang bulan suci Ramadan dan lebaran.

Saat berziarah, para peziarah biasanya melafalkan surat-surat pendek seperti Al-Fatihah, An-Nas, Al-Falaq serta Al-Ikhlas dan tahlil diatas pusara kerabatnya yang sudah mendahuluinya. Mereka biasanya mengakhiri ziarah dengan menaburkan bunga.

Lantas bagaimana hukum ziarah kubur?

Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam bukunya "Ramadhan Antara Syariat dan Tradisi" menjelaskan, setiap menjelang datangnya Bulan Ramadhan, banyak lokasi kuburan umum yang dipadati peziarah.   

Namun, berziarah kubur menjelang bulan Ramadhan sebenarnya nyaris tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Sehingga hukumnya tidak secara khusus disunnahkan, apalagi diwajibkan. 

Awalnya Diharamkan 

Dalam syariat Islam, awalnya Rasulullah SAW mengharamkan ziarah kubur. Alasannya saat itu karena para shahabat masih belum terbiasa untuk berziarah kubur tanpa melakukan kemusyrikan. 

Mengingat sebelum memeluk Islam, orang-orang Arab sudah terbiasa menyembah kuburan, meminta dan berdoa serta memberikan berbagai persembahan kepada ruh yang ada di dalam kubur. Sehingga Rasulullah SAW melihat sebaiknya ziarah kubur itu dilarang terlebih dahulu. 

Namun, setelah iman kaum Muslim kuat, Rasulullah SAW menganjurkan untuk berziarah kubur. Hal ini tertuang dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: 

وَكُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ" 

"Dan aku telah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang berziarahlah, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingat­kan akhirat." (HR. Muslim) 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network