Pria Empat Anak Gadaikan Mobil Rental, Ditangkap Polisi di Bekasi Setelah 8 Bulan Buron

Zainul Arifin
Seorang pria berinisial SDS (40), warga Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan mobil rental. Foto iNewsSurabaya/zainul

Dari hasil pemeriksaan, SDS mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang di Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp30 juta. Uang hasil gadai itu disebutnya digunakan untuk menutupi kebutuhan material proyek. 

"Mobil itu memang saya sewa, dan ada niat untuk membayar. Tapi kondisi di lapangan mendesak," kata SDS dalam pengakuannya kepada polisi.

Kini, SDS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network