Dari hasil pemeriksaan, SDS mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang di Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp30 juta. Uang hasil gadai itu disebutnya digunakan untuk menutupi kebutuhan material proyek.
"Mobil itu memang saya sewa, dan ada niat untuk membayar. Tapi kondisi di lapangan mendesak," kata SDS dalam pengakuannya kepada polisi.
Kini, SDS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
