JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Seorang pria berinisial SDS (40), warga Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan mobil rental yang disewanya. Pelaku yang diketahui memiliki empat anak ini ditangkap tim kepolisian setelah buron selama delapan bulan dan bersembunyi di Bekasi, Jawa Barat.
Kasus bermula ketika SDS menyewa sebuah mobil Honda Brio Satya putih dengan nomor polisi S 1382 YZ milik Heru Pantjoro (53), warga Jalan Gajayana, Jombang. Mobil tersebut disewa sejak September 2024 dengan alasan untuk keperluan operasional proyek, dengan biaya sewa Rp7 juta per bulan.
Menurut Kapolsek Jombang AKP Mulyani, didampingi Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur, transaksi awal berlangsung lancar. "Pembayaran dilakukan rutin selama empat bulan pertama, yakni dari September hingga Desember 2024," jelasnya pada Jumat (27/6/2025). Namun, sejak Januari 2025, pelaku tak lagi membayar sewa dan mobil tak kunjung dikembalikan.
Pemilik rental sempat beberapa kali menagih, namun tak mendapatkan respons memuaskan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp120 juta. Merasa tertipu, Heru melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Tim Unit Reskrim Polsek Jombang kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan SDS di wilayah Bekasi. "Tersangka sempat melarikan diri dan bekerja proyek di Bekasi. Ia tidak pernah pulang sejak membawa mobil korban," ungkap AKP Mulyani.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
