Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Mojokerto, Pensiunan TNI Divonis 7 Bulan Penjara Usai Tipu Korban

Aries
Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Abdullah Harahap alias Asrul, seorang pensiunan TNI AD yang terlibat dalam kasus penipuan bermodus jual beli jabatan. Foto iNewsSurabaya/Aries

Yang mengejutkan, terdakwa sempat mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) untuk meyakinkan calon korbannya. Namun, penyelidikan aparat membuktikan bahwa ia hanyalah pensiunan TNI AD yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Dalam proses penyidikan, penyidik sempat mengamankan tiga orang lainnya yakni KS (64) dan IZ (57) dari Kecamatan Sooko, serta RF (34) dari Kecamatan Mojoanyar. Namun setelah ditelusuri, ketiganya dibebaskan karena tidak terbukti menerima atau menikmati hasil penipuan tersebut.

Sementara itu, Abdullah Harahap alias Asrul ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka utama dalam kasus ini. 

Skandal jual beli jabatan seperti ini kembali mengingatkan publik pada pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem birokrasi pemerintahan. Kasus Abdullah Harahap menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis oknum yang mengaku memiliki koneksi dengan lembaga strategis negara.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network