Sebagai solusi, Prof. Syahrul mengusulkan perpanjangan waktu pengajuan perselisihan hasil Pemilu menjadi dua minggu dan masa persidangan menjadi 6-7 bulan.
“Perpanjangan ini tidak akan mengganggu jadwal pelantikan yang ditetapkan KPU,” ujarnya.
Ia berharap usulan ini dipertimbangkan DPR untuk merevisi UU terkait, demi meningkatkan kualitas putusan MK dan penegakan keadilan yang lebih substantif.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
