Tingginya antusiasme dan potensi KI di wilayah, membuat peran Kantor Wilayah, Sentra KI serta Badan Litbang Pemerintah Daerah menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan informasi yang diminta masyarakat. “Melalui Kegiatan ini, Kami harap tercipta agen-agen diseminasi KI yang dapat membantu penyebarluasan informasi serta dapat membantu meningkatkan pelindungan KI,” terangnya.
Menurutnya Peran Sentra Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting dalam peningkatan perekonomian di wilayah Indonesia. Badan Litbang merupakan salah satu Lembaga penghasil karya intelektual yang sangat potensial selain Lembaga Pendidikan.
Karya-karya intelektual hasil penelitian dan pengembangan tersebut, dapat berupa karya tulis yang dilindungi sebagai hak cipta, teknologi yang dilindungi oleh paten, rancang bangun yang merupakan desain industri, serta identitas produk yang dapat didaftarkan merek.
“Bahkan Badan Litbang dapat berperan untuk meneliti sejarah-sejarah kebudayaan daerahnya yang harus dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal,” urainya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait