SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/7/2025), di Mapolda Jatim. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, menegaskan bahwa kehadiran seorang kepala daerah sebagai saksi adalah hal yang wajar dalam proses hukum.
“Kepala daerah memang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tapi, penting dicatat, diperiksa sebagai saksi bukan berarti terlibat dalam tindak pidana,” ujar Prof. Basuki kepada wartawan.
Prof. Basuki menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, KPK tentu membutuhkan informasi dari berbagai sumber, baik itu saksi, ahli, maupun tersangka. Keterangan para saksi menjadi salah satu elemen penting untuk menyusun kronologi dan membuktikan ada tidaknya tindak pidana.
“Keterangan saksi akan dibandingkan dan diuji dengan bukti lain yang sudah dikantongi penyidik. Tidak bisa berdiri sendiri,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, mengingat konteks kasus ini adalah penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD hasil reses atau dengar pendapat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
