Menurut Prof. Basuki, sistem penganggaran dana hibah melibatkan eksekutif dan legislatif secara legal melalui proses penyusunan APBD. Namun, bila kemudian dalam praktiknya terjadi penyimpangan, maka penegakan hukum harus diarahkan kepada pelaku sebenarnya.
“Siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara, dialah yang wajib bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Rinciannya, empat orang adalah penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu stafnya. Sementara, 17 lainnya merupakan pemberi suap—terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka tersebut ke publik.
Senada dengan Prof. Basuki, Pakar Hukum Administrasi Unair, Emanuel Sujatmoko, mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh opini-opini liar yang berkembang di masyarakat.
“Yang menentukan apakah suatu tindakan mengandung unsur pidana adalah penyidik, berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan barang bukti. Bukan sekadar ucapan saksi yang saling menyerang,” katanya.
Proses hukum yang melibatkan pejabat publik seperti Gubernur Khofifah harus dilihat secara proporsional. Pemeriksaan sebagai saksi adalah bagian dari upaya penyidik mengungkap fakta, bukan indikasi keterlibatan langsung.
Publik diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyidikan resmi dari KPK.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
