SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan intensif selama 8,5 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022, Kamis (10 Juli 2025).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Berdasarkan pantauan, Khofifah tiba secara diam-diam sekitar pukul 10.00 WIB, menggunakan mobil Toyota Innova hitam berpelat W 3349 YS. Ia masuk melalui pintu belakang Gedung Patuh, jalur yang langsung terhubung dengan ruang pemeriksaan Ditreskrimsus, sehingga luput dari pantauan awak media.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Khofifah baru terlihat keluar dari ruang pemeriksaan. Ditemui awak media, mantan Menteri Sosial itu menyampaikan bahwa ia diperiksa sebagai saksi untuk sejumlah tersangka dalam kasus dana hibah.
“Saya memberi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujar Khofifah singkat di hadapan wartawan.
Meski enggan menyebut jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Khofifah mengungkap bahwa banyak di antaranya menyangkut struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah.
“Karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021–2024 kan banyak banget. Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Khofifah menyatakan bahwa materi pemeriksaan difokuskan pada proses penyaluran dana hibah dari APBD Jatim. Ia menegaskan bahwa semua tahapan sudah mengikuti aturan yang berlaku.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur. Itu ya, maturnuwun,” tutup Khofifah sebelum memasuki mobil dan meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan suap dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim 2019–2022. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun hingga kini, identitas para tersangka belum diumumkan ke publik.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
