KEDIRI, iNewsSurabaya.id – Upaya keras Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HS alias Kenyot (34), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diringkus polisi setelah terbukti menyimpan ratusan butir pil koplo jenis dobel L di rumahnya.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil menyita 634 butir pil dobel L, satu botol plastik berisi plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp650 ribu, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi ilegal.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah Tarokan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada sosok Kenyot.
“Setelah kami pastikan target berada di rumah, tim langsung melakukan penggerebekan pada Senin, 7 April 2025. Pelaku tak sempat melarikan diri,” ujar AKP Endro Purwandi, Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Jumat (11/7/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, Kenyot hanya bisa pasrah ketika aparat menemukan ratusan butir pil koplo yang ia sembunyikan di dalam kamar. Barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami menduga Kenyot bukan pelaku tunggal. Saat ini penyelidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tambah Endro.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
