Gagal Edar! 634 Butir Pil Koplo Disita, Pengedar Asal Tarokan Kediri Dibekuk Polisi

Zainul Arifin
Pria berinisial HS alias Kenyot (34), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diringkus polisi setelah terbukti menyimpan ratusan butir pil koplo jenis dobel L di rumahnya. Foto iNewsSurabaya/zainul

Atas perbuatannya, Kenyot dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana atas peredaran obat tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Polres Kediri Kota menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat terlarang akan terus dilakukan tanpa kompromi. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi warga sangat penting. Semakin banyak informasi yang masuk, semakin cepat kami bisa menindak. Bersama kita wujudkan Kediri yang bersih dari narkoba dan obat berbahaya,” pungkas Endro.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network