Program ini diproyeksikan menyasar 878.392 kendaraan, dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar. Meski memberikan keringanan, Pemprov Jatim tetap menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp231,03 miliar dari kepatuhan wajib pajak yang ikut serta dalam program ini.
Berikut rincian pemanfaatan pemutihan:
- Kategori Jumlah Objek Nilai Pembebasan Potensi Penerimaan
- Pembebasan sanksi PKB & BBNKB 691.913 - Rp194,67 M
- PKB Progresif 1.619 Rp1,19 M Rp2,88 M
- Tunggakan PKB (P3KE) 152.523 Rp8,91 M Rp29,53 M
- Tunggakan PKB (Ojek Online) 16.334 Rp2,21 M Rp3,29 M
- Tunggakan PKB (Roda 3) 16.004 Rp1,36 M Rp655 Juta.
Selain pemutihan hingga 31 Agustus, Pemprov Jatim juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 yang berlaku 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa:
- PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan tarif
- Kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi persyaratan juga mendapat perlakuan tarif yang sama
“Kebijakan ini akan sangat membantu sopir angkutan umum dan pelaku usaha mikro. Kami harap masyarakat bisa segera memanfaatkan kesempatan ini,” jelas Khofifah.
Pembayaran Semakin Mudah Lewat Banyak Platform
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kini dapat dilakukan di berbagai gerai pelayanan Samsat dan platform digital, seperti aplikasi e-Samsat, marketplace, dan bank yang bekerja sama.
“Kami ingin masyarakat bisa membayar tanpa hambatan, baik dari sisi waktu maupun jarak,” tutur Khofifah.
Bagi warga Jawa Timur yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, program ini adalah kesempatan emas untuk melunasi tanpa beban tambahan. Selain membantu pemulihan ekonomi, kepatuhan pajak juga memperkuat pembangunan daerah.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
