Atas perbuatannya, AG kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main: minimal 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Nganjuk. Polres Nganjuk pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.
“Tanpa peran serta masyarakat, peredaran narkoba akan terus mengakar. Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Sugiarto.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
