SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Di balik sorotan hangat terhadap kerja sama dagang Indonesia–Amerika Serikat (AS), terselip satu poin penting yang mengundang perdebatan: komitmen Indonesia dalam menjamin kepastian hukum atas transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Negeri Paman Sam.
Meski kerja sama ini digadang-gadang akan memperkuat hubungan ekonomi kedua negara, muncul kekhawatiran di kalangan pemerhati keamanan digital. Pasalnya, belum ada kejelasan menyangkut mekanisme perlindungan data serta jaminan yang diterapkan saat data warga Indonesia dikirim dan dikelola oleh pihak asing.
Di era digital saat ini, data pribadi tak ubahnya aset strategis. Ia merepresentasikan identitas, perilaku, hingga preferensi individu. Artinya, data adalah bagian dari kedaulatan bangsa—bukan komoditas yang bisa ditukar begitu saja demi keuntungan dagang.
“Perlindungan data pribadi bukan hanya urusan teknis atau regulasi, tetapi menyangkut hak dasar individu atas ruang privatnya,” ujar Supangat, Ph.D., ITIL., COBIT., CLA., CISA, Direktur Direktorat Sistem Informasi (DSI) Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya.
Sayangnya, komitmen Indonesia dalam kesepakatan ini dinilai masih belum mencerminkan posisi tawar yang kuat. Tanpa transparansi dan perlindungan hukum yang setara di negara tujuan transfer data seperti AS, risiko eksploitasi data oleh entitas asing tetap terbuka lebar.
Data pribadi ibarat "minyak mentah" dalam ekonomi digital. Ketika dikelola oleh perusahaan asing, nilai tambah dari data tersebut—baik secara ekonomi maupun strategis—justru mengalir keluar negeri. Indonesia bisa saja terjebak sebagai pemasok bahan mentah digital, sementara keuntungannya dinikmati pihak luar.
Tanpa sistem pengawasan yang kuat, data warga dapat dimanfaatkan tanpa kontrol, tanpa persetujuan sah, dan tanpa dampak positif bagi masyarakat itu sendiri.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, sampai kini otoritas pengawas yang dijanjikan dalam UU tersebut belum juga terbentuk. Tanpa lembaga independen ini, sulit untuk menjamin pengawasan terhadap aliran data lintas negara.
“Negara punya tanggung jawab melindungi aset digital warganya. Kesepakatan internasional tak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan data demi akses dagang jangka pendek,” tegas Supangat.
Ia menambahkan, kedaulatan digital bukan slogan, melainkan hak yang harus ditegakkan lewat regulasi yang kuat, tata kelola yang transparan, dan kemauan politik untuk berdiri sejajar dalam kerja sama global.
Penguatan posisi Indonesia dalam lanskap digital global tak bisa ditawar. Dibutuhkan arsitektur regulasi yang tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar melindungi hak warga dan menjaga kendali atas data strategis bangsa.
Tanpa itu, Indonesia akan terus menjadi pasar—bukan pemain—dalam era ekonomi digital yang ditentukan oleh kekuatan informasi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
