SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Ribuan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) ternyata belum memiliki kepastian hukum. Fakta ini dinilai menjadi alarm keras, bukan hanya bagi birokrasi, tetapi juga bagi wakil rakyat di Gedung DPRD Jatim.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2026 mengungkap, dari sekitar 12.000 bidang tanah aset Pemprov Jatim, baru 23 persen yang telah mengantongi sertifikat. Artinya, mayoritas aset daerah masih berada dalam kondisi rawan sengketa dan berpotensi lepas dari penguasaan pemerintah.
Kondisi tersebut memicu keprihatinan serius Komisi C DPRD Jawa Timur. Wakil Ketua Komisi C, Agus Wicaksono, secara tegas mendesak Pemprov Jatim untuk segera melakukan digitalisasi aset daerah sebagai langkah penyelamatan jangka panjang.
“Kalau sertifikatnya tidak jelas, Jawa Timur bisa kalah di pengadilan. Aset-aset ini harus ditata dan didata secara digital supaya kepemilikannya kuat,” ujar Agus saat ditemui di Surabaya.
Menurutnya, masalah aset bukan sekadar urusan administratif. Lebih dari itu, aset daerah adalah simbol kedaulatan pemerintah sekaligus potensi ekonomi yang selama ini belum tergarap maksimal. Agus menyebut, nilai total aset tetap Pemprov Jatim—mulai dari tanah, bangunan, hingga infrastruktur—diperkirakan melampaui Rp120 triliun. Ironisnya, yang benar-benar menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih di bawah 5 persen.
“Bayangkan, kekayaan sebesar itu tapi kontribusinya ke PAD sangat minim. Ini menunjukkan tata kelola aset kita masih lemah,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
