SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota Surabaya resmi menertibkan praktik pungutan liar (pungli) oleh juru parkir (jukir) di sejumlah kawasan strategis kota. Salah satu fokus utama penertiban adalah kawasan ikonik Jalan Tunjungan, yang kini tidak lagi diperbolehkan digunakan untuk parkir tepi jalan umum (TJU).
Kebijakan ini dilakukan demi mengembalikan fungsi jalan, mengurai kemacetan, dan menciptakan kenyamanan bagi pejalan kaki serta wisatawan yang menikmati suasana heritage Kota Pahlawan.
“Tarif parkir resmi di Surabaya untuk kendaraan roda dua adalah Rp2.000 dan untuk roda empat Rp5.000. Jika ada jukir yang menarik lebih, itu termasuk pungli dan bisa langsung dilaporkan ke kami, baik melalui media sosial maupun petugas di lapangan,” tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Jumat (1/8/2025).
Sebagai bagian dari program revitalisasi Jalan Tunjungan, Pemkot Surabaya menetapkan larangan parkir TJU di sepanjang kawasan ini. Satlantas Polrestabes Surabaya turut mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).
“Kami mendukung penuh langkah Pemkot untuk menertibkan kawasan Jalan Tunjungan. Ini penting agar fungsi jalan bisa kembali maksimal dan pengguna jalan lebih nyaman,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, Minggu (3/8/2025).
Pada hari pertama penerapan larangan parkir, Dishub bersama Polrestabes Surabaya langsung bergerak cepat. Empat orang yang diduga menjadi jukir liar diamankan karena tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) resmi dan menarik tarif di luar ketentuan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
