SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus eksploitasi seksual yang melibatkan remaja di Surabaya kembali mencuat ke permukaan, memantik keprihatinan mendalam dari kalangan legislatif. DPRD Kota Surabaya mendesak pemerintah kota untuk segera memperkuat sistem perlindungan anak yang dinilai masih lemah dan belum menyentuh akar persoalan.
Kasus ini mengungkap praktik gelap prostitusi online, di mana seorang remaja pria nekat menjual kekasihnya yang masih berusia 16 tahun demi bayaran hanya Rp100 ribu per transaksi. Fakta memilukan ini terungkap usai penyelidikan intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya terhadap jaringan prostitusi melalui aplikasi pesan instan.
Abdul Ghoni Muklas Ni’am, anggota Komisi D DPRD Surabaya, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan kolektif masyarakat dan pemerintah dalam menjaga masa depan generasi muda.
“Anak di bawah umur tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas. Ini adalah cermin kegagalan kita sebagai bangsa dalam memberikan rasa aman pada anak-anak,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Rabu (6/8/2025).
Ghoni menyebut peristiwa ini sebagai wake-up call bagi Pemerintah Kota Surabaya. Menurutnya, perlu ada langkah konkret yang melibatkan semua lini—keluarga, sekolah, komunitas, dan instansi pemerintah—dalam memperkuat deteksi dini terhadap potensi kekerasan dan eksploitasi anak.
“Kelemahan kita ada pada deteksi dini. Kita gagal mengenali tanda-tanda kerentanan dari awal, baik di lingkungan keluarga maupun sosial,” tegas mantan aktivis PMII itu.
Ia mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) untuk lebih proaktif. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan sistem pengawasan berbasis komunitas dan perluasan edukasi seksual yang sesuai usia di sekolah-sekolah dan lingkungan sosial.
Tak hanya menyoroti aspek pencegahan, Ghoni juga menyinggung minimnya perhatian terhadap korban pasca-kejadian. Ia menilai program rehabilitasi sosial dan psikologis bagi korban kekerasan seksual masih jauh dari memadai.
“Kita tidak boleh hanya fokus pada proses hukum. Korban butuh pendampingan jangka panjang agar mereka bisa pulih secara utuh, fisik dan mental. Pemkot harus hadir, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Kasus ini, kata Ghoni, harus dijadikan momen evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perlindungan anak di Surabaya. Ia menekankan bahwa solusi tidak bisa hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh akar budaya dan pola pikir masyarakat. “Kita sedang berada di tengah darurat moral. Jika ini tidak menjadi momentum pembenahan besar-besaran, maka kita akan terus kehilangan generasi,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
