Pengusaha Warung dan Oknum Mantri Bank di Kediri Terjerat Kredit Fiktif, Nilainya Capai Rp4,8 Miliar

Joko
Dugaan korupsi kredit fiktif kembali mencuat di Kediri. Seorang pengusaha warung makan berinisial YW bersama oknum pegawai bank berinisial YP resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Kediri. Foto iNewsSurabaya/joko

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 04/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, praktik kredit fiktif ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.855.000.000.

Kejari Kediri menegaskan pihaknya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam kasus ini. “Kami berkomitmen mengusut tuntas, tidak ada toleransi untuk tindak korupsi, apalagi menyangkut penyalahgunaan dana perbankan milik negara,” tegas Iwan.

Saat ini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk pejabat bank lain yang diduga mengetahui proses pencairan kredit. Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia perbankan agar memperketat sistem pengawasan kredit, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda praktik pinjaman ilegal yang merugikan negara dan berisiko hukum berat.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network