SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Aktivitas paralayang yang sempat viral di kawasan Gunung Bromo menuai perhatian publik. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menegaskan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dan dinyatakan terlarang. Alasannya jelas, Bromo merupakan kawasan konservasi yang wajib dijaga kelestariannya.
Menanggapi polemik ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan bahwa Gunung Bromo tidak boleh hanya dipandang sebagai destinasi wisata. Kawasan tersebut juga merupakan ruang konservasi dan warisan budaya masyarakat Tengger yang sarat nilai sakral.
Lebih jauh, Khofifah mengingatkan bahwa sejak Juni 2015, Bromo menjadi bagian dari Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru – Arjuno yang ditetapkan UNESCO. Status internasional ini, menurutnya, memperkuat tanggung jawab semua pihak dalam menjaga kelestarian kawasan.
“Bromo bukan hanya destinasi wisata, tapi juga kawasan konservasi, warisan budaya masyarakat Tengger yang sakral, serta bagian dari Cagar Biosfer UNESCO. Kita semua punya kewajiban menjaganya,” ujar Khofifah, Minggu (14/9/2025).
Khofifah menegaskan, seluruh aktivitas wisata di Bromo wajib mengikuti regulasi resmi, mulai dari izin kegiatan hingga aturan konservasi. Kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, atau menodai nilai budaya, tidak akan diberi toleransi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
