Usai persidangan, dr. Meiti menjelaskan bahwa perempuan dalam foto tersebut adalah seorang perawat. Namun, penjelasan itu semakin menambah tanda tanya di tengah publik yang mengikuti kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menguraikan kronologi dugaan KDRT. Peristiwa bermula pada 8 Februari 2022 di rumah pasangan ini di Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung, Surabaya. Saat pertengkaran terjadi, terdakwa diduga mendorong Benjamin hingga terbentur pintu kayu, mencubit leher, serta menendang bagian tubuh sebelah kiri.
Akibat insiden itu, Benjamin mengalami memar di jari tangan kanan serta lecet pada siku kiri. Berdasarkan hasil visum, luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Atas perbuatannya, dr. Meiti dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara sesuai ketentuan undang-undang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
