Kasus Crazy Ricy Indra Kenz Jalan Terus, Lulusan Perguruan Tinggi Rusia Ditetapkan Tersangka

Arif Ardliyanto
Kasus crazy rich Indra Kenz terus bergerak secara liar. Kali ini, Mabes Polri menyeret lulusan Perguruan Tinggi (PT) di Rusia sebagai tersangka

JAKARTA, iNews.id – Kasus crazy rich Indra Kenz terus bergerak secara liar. Kali ini, Mabes Polri menyeret lulusan Perguruan Tinggi (PT) di Rusia sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option.

Tersangka baru ini bernama Brian Edgar Nababan Manager Development Platform Binomo. Dari hasil pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brian diduga terlibat dalam kasus penipuan aplikasi Binomo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Brian melakukan pemeriksaan pada 1 April 2022. Dari hasil pemeriksaan, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia sejak 2014. "Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018," kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulisnya.

Hingga saat ini pihak-pihak yang diduga terlibat kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo terus dikejar polisi. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Awal bergabung, Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai customer support, yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama di Indonesia.

Kemudian sejak Februari 2019, tersangka menjabat Manager Development Binomo dan bertugas menawarkan dan merekrut influencer Indonesia untuk menjadi afiliator (mitra) Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkapnya.

Tim penyidik menahan Brian untuk 20 hari kedepan sejak 1 April 2022, juga telah menyita barang bukti satu Laptop. Manager Development Platform Binomo itu juga telah diperiksa kondisi kesehatannya oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri.

Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, lalu Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sementara Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 dan terancam kurungan 20 tahun penjara. Serta sejumlah barang bukti telah disita, diantaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network