JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menggelar sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMA berinisial PRA (19) yang sempat menggemparkan masyarakat. Dalam sidang tuntutan yang berlangsung Rabu (8/10/2025) siang, tiga terdakwa masing-masing Ardiansyah Putra Wijaya (18), Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.
Selain pidana seumur hidup, ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp260 juta kepada keluarga korban. Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa tergolong sadis dan keji karena tidak hanya memperkosa, tetapi juga menghabisi nyawa korban secara terencana.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, JPU Andhie Wicaksono menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 junto Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana disertai pemerkosaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa penjara seumur hidup dan tetap ditahan, serta membebankan restitusi sebesar Rp260.366.500 kepada saksi Miswan," tegas Andhie saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan, sementara perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma dan keresahan di masyarakat, terutama bagi keluarga korban dan lingkungan sekitar.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
