Diduga Curi Berkas Aset Rp5 M, Anggota Dewan Kehormatan Cak dan Ning Surabaya Dilaporkan Polda Jatim
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dunia Cak dan Ning Surabaya tengah diterpa kabar mengejutkan. Anggota Dewan Kehormatan, Hadrean Renanda atau yang akrab disapa Cak Hadre dan Iskandar Adi Koesoemo, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencurian berkas aset penting senilai hingga Rp5 miliar.
Laporan tersebut dilayangkan pada 12 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1457/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Pelapor adalah Cindy Callista Saconk, yang datang bersama dua kuasa hukumnya, Kartika Candrasari, SH, MH dan Jeplin Martahan Sianturi, SH, MH.
Keduanya melaporkan dugaan pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pencurian dalam keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 367 KUHP.
Anggota Dewan Kehormatan, Hadrean Renanda atau yang akrab disapa Cak Hadre dan Iskandar Adi Koesoemo, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencurian berkas aset penting senilai hingga Rp5 miliar. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar
Kuasa hukum pelapor, Jeplin Martahan Sianturi, SH, MH, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hilangnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik Cindy. Dokumen itu disebut sebagai salah satu aset penting dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Masalah ini sebenarnya sudah lama. Hanya saja, baru sekarang kami menempuh jalur hukum karena bukti-bukti sudah cukup kuat,” ujar Jeplin saat ditemui di Surabaya, Senin (13/10/2025).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
