MALANG, iNewsSurabaya.id – Dunia pendidikan di Malang akhirnya bisa bernapas lega. Setelah bertahun-tahun dilanda polemik, kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) Malang, yang menaungi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), kini menemui titik terang.
Kabar baik itu disampaikan Susilo Hariyoko, Kuasa Hukum PPLP-PT PGRI Malang, melalui penjelasan resmi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI. Menurutnya, status hukum kepengurusan yayasan kini sudah jelas dan sah.
“Ditjen AHU menjelaskan bahwa sudah ada dua perkara perdata yang diputus dengan kekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam kedua perkara itu, seluruh gugatan baik dari pihak penggugat maupun tergugat ditolak oleh pengadilan,” terang Susilo, Kamis (16/10/2025).
Dengan demikian, kata Susilo, seluruh Surat Keputusan (SK) Menkumham yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku secara sah dan tidak ada pembatalan hukum apa pun.
Ditjen AHU juga mengungkap bahwa pada 4 Juli 2025, mereka telah membuka blokir akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) setelah menerima permohonan resmi dari Notaris Hoo Go Huk, SH. Setelah itu, masing-masing pihak diperbolehkan memperbarui data kepengurusan secara daring melalui sistem notaris yang terdaftar.
Langkah tersebut mengakibatkan adanya pembaruan data otomatis atau “overwrite” di sistem SABH. Hasilnya, SK terakhir yang tercatat secara resmi adalah AHU-0001302.AH.01.08 Tahun 2025, yang diterbitkan berdasarkan Akta Nomor 16 tanggal 29 Juli 2025.
Dalam SK tersebut, Drs. Agus Priyono, MM tercatat sebagai Ketua PPLP-PT PGRI Malang yang sah.
“Dari penjelasan Ditjen AHU, SK terakhir itulah yang berlaku, di mana Pak Agus Priyono menjadi ketua resmi,” tegas Susilo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
