Waduh! Pemkot Surabaya Diduga Main Overlap Izin, Pemilik Bangunan Siap Gugat

Lukman Hakim
Oei Soemarsono (kanan) bersama kuasa hukumnya, kuasa hukum, Sigit Sudjatmono.

Sejak 9 September 2025, pihak Soemarsono telah beberapa kali menyampaikan keberatan dan melakukan follow-up ke BPKAD Kota Surabaya, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan. Bukti jual beli dan dokumen izin lama juga telah diserahkan secara resmi.

“Kami masih menunggu respons dari Pemkot Surabaya. Kalau keberatan kami tidak ditanggapi, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Karena secara hukum administrasi, penerbitan izin baru tanpa pembatalan izin lama adalah tindakan yang tidak berdasar,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widyawati, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network