Pada 26 Agustus 2025, Soemarsono kembali mengajukan permohonan izin melalui aplikasi Sistem Surabaya Single Window (SSW), sesuai mekanisme baru. Namun, hasilnya justru mengejutkan. Ditemukan bahwa izin baru telah terbit atas nama pihak lain, sementara izin milik Soemarsono belum pernah dicabut.
“Ini kontradiktif. Izin lama masih aktif, tapi tiba-tiba muncul izin baru di atas objek yang sama. Seharusnya jika izin lama tidak dibatalkan atau dinyatakan kadaluarsa melalui keputusan resmi, tidak bisa diterbitkan izin baru untuk pihak lain,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti kurangnya koordinasi antar dinas di lingkungan Pemkot Surabaya. Dalam proses penerbitan izin tanah, kata dia, semestinya ada tahapan rekomendasi dari lurah, camat, dan dinas teknis terkait sebelum izin baru diterbitkan.
“Pak Soemarsono ini masih memegang izin yang sah secara hukum. Kalau tidak ada putusan pengadilan yang mencabut atau membatalkan, maka izin tersebut tetap berlaku,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
