Kasus Sertifikat Ganda BPN, Pakar Hukum Ingatkan Ada Sanksi Administrasi hingga Pidana

Arif Ardliyanto
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., Foto iNewsSurabaya/ist

Dr. Yovita juga mendorong BPN melakukan evaluasi dan pembenahan sistem secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Apabila terbukti bersalah, BPN harus berani mengakui kesalahan secara terbuka, memperbaiki sistem, dan memastikan tidak ada lagi celah penyimpangan,” imbuhnya.

Menurutnya, pembatalan sertifikat ganda bisa dilakukan melalui dua jalur hukum, yakni non-litigasi lewat keputusan Menteri ATR/BPN atau litigasi melalui pengadilan.

 

Digitalisasi Pertanahan Jadi Kunci Kepastian Hukum

Menutup penjelasannya, Dr. Yovita menilai bahwa kasus sertifikat ganda ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pertanahan berbasis digital yang akurat dan transparan.

“Kepastian hukum atas tanah bukan hanya urusan individu, melainkan juga pondasi stabilitas sosial dan ekonomi nasional,” pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network