Dr. Yovita juga mendorong BPN melakukan evaluasi dan pembenahan sistem secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Apabila terbukti bersalah, BPN harus berani mengakui kesalahan secara terbuka, memperbaiki sistem, dan memastikan tidak ada lagi celah penyimpangan,” imbuhnya.
Menurutnya, pembatalan sertifikat ganda bisa dilakukan melalui dua jalur hukum, yakni non-litigasi lewat keputusan Menteri ATR/BPN atau litigasi melalui pengadilan.
Digitalisasi Pertanahan Jadi Kunci Kepastian Hukum
Menutup penjelasannya, Dr. Yovita menilai bahwa kasus sertifikat ganda ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pertanahan berbasis digital yang akurat dan transparan.
“Kepastian hukum atas tanah bukan hanya urusan individu, melainkan juga pondasi stabilitas sosial dan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
