SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dunia advokat menuntut lebih dari sekadar kemampuan memahami hukum. Integritas, etika, dan kepekaan sosial menjadi bekal penting sebelum seseorang benar-benar terjun membela kepentingan hukum masyarakat. Kesadaran inilah yang mendorong Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP) bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Gresik menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-IV Tahun 2025.
PKPA ini berlangsung selama dua pekan, mulai 29 November hingga 13 Desember 2025, dengan metode hybrid, memadukan pembelajaran daring melalui Zoom Meeting dan tatap muka di Laboratorium Hukum Taufiqurrahman, Gedung E FH UWP Kampus Benowo, Surabaya. Skema ini memberi ruang fleksibilitas sekaligus pengalaman praktik langsung bagi para peserta.
Tak sekadar formalitas, rangkaian PKPA diisi oleh para akademisi dan praktisi hukum berpengalaman dari berbagai daerah di Indonesia. Diskusi berlangsung dinamis dengan pendampingan moderator Fikri Hadi, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara FH UWP, yang memastikan setiap sesi berjalan interaktif dan aplikatif.
Salah satu pemateri yang menyita perhatian peserta adalah Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., CLA. Selain dikenal sebagai Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi & Kerja Sama Universitas DPN PERADI, ia juga berpengalaman menangani perkara strategis nasional. Dalam PKPA ini, Prof. Firmanto menyampaikan dua materi krusial, yakni Kode Etik Profesi Advokat dan Teknik Wawancara dengan Klien.
Ia menekankan bahwa profesi advokat bukan sekadar profesi hukum, melainkan profesi terhormat (officium nobile) yang menuntut kejujuran, tanggung jawab, serta keberanian menjaga independensi.
“Integritas dan profesionalitas adalah fondasi utama seorang advokat. Tanpa itu, keahlian hukum akan kehilangan maknanya,” pesannya kepada peserta.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
