Barisan Pro Megawati Pertanyakan Gelar Pahlawan Soeharto

Lukman Hakim
Ketua Barisan ProMeg96 Jawa Timur, Jagad Hariseno (kanan) menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Pahlawan yang digelar sederhana, di halaman Posko Pandegiling Nomor 233 Surabaya.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Barisan Pro Megawati (ProMeg)96 menyentil pemberian gelar Pahlawan bagi mantan Presiden RI Ke-2, Soeharto. Mereka menilai, sebelum membahas sosok penerima gelar, pemerintah harus terlebih dahulu memperjelas dasar hukum Hari Pahlawan secara undang-undang.

Diketahui, dasar hukum penetapan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional mengacu Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang bukan hari libur.

"Memorial pengingat perjuangan para pahlawan yang gugur begitu banyak dalam merebut kemerdekaan lho belum ditetapkan secara undang-undang. Ini kok ribut soal pemberian gelar Pahlawan bagi Pak Harto," terang Ketua Barisan ProMeg96 Jawa Timur, Jagad Hariseno, Senin (10/11/2025).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Jagad Hariseno seusai menjadi Inspektur Upacara peringatan Hari Pahlawan yang digelar sederhana, di halaman Posko Pandegiling Nomor 233 Surabaya.

Seno menyatakan, meski ada undang-undang yang relevan terkait pemberian tanda jasa, pemberian gelar pahlawan Nasional yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, namun secara substantif peringatan Hari Pahlawan adalah tonggak sejarah dalam perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah.

Seharusnya, kata dia, peringatan ini-lah yang ditetapkan melalui undang-undang. Sebab, pemberian gelar dilakukan dengan riset. "Namun, dasar pengingatnya malah belum ditetapkan," terang Seno.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network