Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2015 tentang standar pelayanan keteknisian gigi, teknisi gigi adalah orang yang telah lulus pendidikan teknik gigi sesuai ketentuan peraturan perundangan, dengan kualifikasi minimal diploma tiga keteknisian gigi serta memiliki Surat Tanda Registrasi.
Kurnia Dental Laboratory, salah satu dental laboratorium di Kota Surabaya. Foto: Ananda
Tugas pokok teknisi gigi adalah memberikan pelayanan keteknisian gigi, yaitu membuat protesa gigi tiruan, alat ortodonti, dan maksilo fasial pada fasilitas pelayanan kesehatan atau laboratorium teknik gigi.
Meskipun tidak berinteraksi langsung dengan pasien, teknisi gigi harus memiliki keahlian teknis tinggi serta pemahaman mendalam tentang anatomi gigi dan struktur mulut. Mereka berkolaborasi erat dengan dokter gigi untuk merancang dan membuat alat kesehatan gigi yang sesuai dengan kebutuhan medis dan estetika pasien.
Menurut Kementerian Kesehatan Indonesia, teknisi gigi harus menguasai dua keterampilan utama, melakukan prosedur pelayanan keteknisian gigi sesuai standar, dan melakukan prosedur penatalaksanaan laboratorium sesuai standar per unit kompetensi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
