KUHP Baru Diterapkan 2026, Dibahas Mendalam di Gresik, Ini Rangkuman Poin Pentingnya

Arif Ardliyanto
Seminar Nasional menghadirkan berbagai pakar hukum untuk mengulas implikasi pemberlakuan KUHP baru. Ketahui isu-isu strategis dan solusi yang direkomendasikan. Foto iNewsSurabaya/ist

GRESIK, iNewsSurabaya.id – Suasana hangat dan penuh antusiasme terlihat di Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten Gresik, Kamis (27/11/2025), ketika para akademisi, aparat penegak hukum, advokat, hingga mahasiswa berkumpul membahas masa depan hukum pidana Indonesia

Semangat yang sama membawa mereka pada satu tujuan: memastikan masyarakat siap menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada Januari 2026 mendatang.

Acara bertajuk “Implikasi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana” itu digelar oleh DPC PERADI Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, Universitas Airlangga (UNAIR), dan Universitas Wijaya Putra (UWP).

Seminar Nasional ini menghadirkan tokoh penting di bidang hukum, salah satunya Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang menjadi keynote speaker. Selain itu, sejumlah narasumber dari berbagai instansi ikut memperkaya diskusi, mulai dari hakim, jaksa, akademisi, hingga praktisi hukum.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, S.E., M.MB., dengan pemukulan gong bersama perwakilan pemerintah pusat, PERADI Nasional, UNAIR, dan UWP.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network