Dalam paparannya, Prof. Otto menekankan bahwa Indonesia tengah memasuki fase penting dalam sejarah hukum pidana. Setelah puluhan tahun menggunakan KUHP warisan kolonial, kini masyarakat bersiap menerapkan aturan yang disusun berdasarkan nilai dan kebutuhan bangsa sendiri.
“Pada 2 Januari 2026, kita resmi menggunakan KUHP Nasional yang disesuaikan dengan konsep hukum Indonesia. Ini adalah langkah besar bagi bangsa,” tegas Prof. Otto.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya tantangan, seperti penerapan Living Law, yakni hukum yang hidup di masyarakat, serta hadirnya jenis pidana baru berupa pidana kerja sosial.
“Karena itu, diskusi seperti ini sangat penting. Pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi perlu memberikan masukan bagi penyusunan aturan teknis pelaksanaan KUHP ke depan,” tambahnya.
Rektor Universitas Wijaya Putra, Dr. Budi Endarto, S.H., M.Hum., menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan KUHP Nasional. Menurutnya, kampus tak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai sumber pemikiran bagi pemerintah dan aparat hukum.
“Kami memiliki banyak pakar di Fakultas Hukum UWP. Mereka siap membantu pemerintah pusat, DPR, hingga daerah dalam merumuskan aturan teknis KUHP,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan visi UWP sebagai Sociopreneur University, yang menekankan dampak nyata bagi masyarakat melalui riset dan kegiatan ilmiah.
Pemberlakuan KUHP Nasional bukan sekadar perubahan aturan, tetapi perubahan cara pandang masyarakat terhadap hukum. Seminar ini menjadi ruang dialog bagi berbagai elemen untuk memahami, mengkritisi, dan memberi masukan agar KUHP benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan humanis.
Dengan kolaborasi pemerintah, akademisi, dan para penegak hukum, Gresik menunjukkan komitmennya menjadi daerah yang proaktif dalam menghadapi perubahan besar ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
