Menurutnya, pasal dalam akta notaris telah menjelaskan bahwa pajak ditanggung pembeli, sehingga nilai transfer memang lebih besar dari nilai bersih yang dilaporkan kurator. “Kami tidak menggelapkan apa pun. Tuduhan itu tidak benar,” tambahnya.
Terpisah kurator Ester Immanuel Gunawan menegaskan bahwa proses kepailitan yang ditangani telah resmi berakhir dan seluruh tindakan telah dijalankan sesuai penetapan hakim pengawas.
Ia membantah keras adanya dugaan penggelapan, menyebut laporan tersebut tidak berdasar. Penyidik bahkan telah mengagendakan konfrontasi di Polres Malang, namun pihak pelapor dan kuasa hukumnya tidak pernah hadir. “Kami merasa dikriminalisasi dalam perkara ini,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
