Kejati Jatim Kembali Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah SMK

Lukman Hakim
Kejati Jatim menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah untuk SMK. (Foto/ist).

Akibat tindakan tersangka HB, negara mengalami kerugian sebesar Rp78 miliar. Sedangkan perbuatan tersangka S menimbulkan kerugian negara sebesar Rp102,975 miliar.

Penetapan keduanya menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini, sehingga total menjadi lima orang tersangka. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SR (Syaiful Rahman) selaku mantan Kepala Dindik Jatim, H (Hudiyono), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga mantan Pj Bupati Sidoarjo dan JT selaku beneficial owner (pemilik manfaat).



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network