Akibat tindakan tersangka HB, negara mengalami kerugian sebesar Rp78 miliar. Sedangkan perbuatan tersangka S menimbulkan kerugian negara sebesar Rp102,975 miliar.
Penetapan keduanya menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini, sehingga total menjadi lima orang tersangka. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SR (Syaiful Rahman) selaku mantan Kepala Dindik Jatim, H (Hudiyono), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga mantan Pj Bupati Sidoarjo dan JT selaku beneficial owner (pemilik manfaat).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
