Kepala Perwakilan Unicef Pulau Jawa, Arie Rukmantara, menyampaikan bahwa percepatan perlindungan anak tidak dapat hanya bertumpu pada aspek hukum. “Anak tidak bisa dilihat hanya sebagai objek program. Mereka adalah subjek yang memiliki suara dan hak. Perubahan sosial tidak mungkin berjalan tanpa memberi ruang bagi anak untuk terlibat,” ujarnya.
Arie juga menegaskan, upaya pencegahan harus memastikan anak yang sudah menikah tetap mendapat akses pendidikan dan perlindungan. “Bagi anak-anak yang terlanjur menikah, negara dan komunitas memiliki kewajiban memastikan masa depan mereka tidak terputus,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
