Ia juga mengungkapkan bahwa warga belum menentukan langkah lanjutan. Segala keputusan akan dibahas terlebih dahulu bersama para petani. “Apakah nanti ada aksi lanjutan atau bentuk penolakan lain, kami masih akan rapatkan bersama,” katanya.
Penolakan terhadap tambang di Petak 56 juga disuarakan Katoyo, perwakilan warga lainnya. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan pada aksi penolakan awal pada November 2025 lalu, di mana perusahaan diminta tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum proses mediasi rampung.
“Alasan kami menolak karena jarak antara titik tambang di Petak 56 dengan hutan kelola masyarakat sangat dekat, tidak sampai satu kilometer. Ini jelas berisiko bagi lingkungan dan mata pencaharian petani,” ungkap Katoyo.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Situasi sempat memanas sehingga pihak kepolisian memfasilitasi mediasi di Polsek Pesanggaran.
Kapolsek Pesanggaran AKP Maskur mengatakan, langkah mediasi dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah. “Semua pihak sudah menyampaikan pendapat, baik dari petani, perusahaan, maupun unsur pemerintah kecamatan. Mudah-mudahan ke depan situasi semakin kondusif,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Bumi Suksesindo belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh petani hutan KTH Tambakagung. Warga berharap dialog berlanjut dan solusi yang berpihak pada keselamatan lingkungan serta keberlangsungan hidup masyarakat dapat segera terwujud
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
