Kapolda Jatim Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana

Lukman Hakim
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto (tengah). Foto : Surabaya.iNews.id/Lukman Hakim.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nanang Avianto mengimbau masyarakat merayakan Tahun Baru 2026 secara sederhana sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.

Imbauan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan situasi nasional, khususnya bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. 

“Dalam merayakan tahun baru, saya mengajak masyarakat agar menghindari euforia berlebihan,” kata Nanang Avianto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (29/12/2025).

Jenderal bintang dua itu juga mengajak masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama momentum pergantian tahun, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi gangguan keamanan dan kebencanaan di masing-masing wilayah.

“Kami akan terus melakukan pengamanan dan evaluasi kinerja sepanjang tahun 2025 guna mendukung stabilitas keamanan serta kelancaran pembangunan nasional,” terangnya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, perayaan pergantian tahun dapat dilakukan di lingkungan masing-masing tanpa harus melakukan konvoi.

Kebijakan tersebut bertujuan menghindari kepadatan arus lalu lintas serta meminimalisir potensi kecelakaan dan gangguan keamanan selama malam pergantian tahun.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi imbauan larangan konvoi demi keselamatan dan keamanan bersama,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network