Sebagai warga Surabaya, Samuel mengaku tersentuh oleh nilai-nilai sosial yang menjunjung tinggi sopan santun dan penghormatan terhadap orang tua. Menurutnya, benar atau salah secara hukum tidak bisa dilepaskan dari nilai unggah-ungguh dan rasa kemanusiaan.
“Aku iki arek Surabaya. Awak dewe ngerti unggah-ungguh. Dudu mung soal bener salah kepemilikan, tapi carane nyikapi wong tuwo,” lanjutnya.
Dalam pengakuannya, Samuel kembali menegaskan bahwa surat kepemilikan rumah memang tercatat atas namanya. Namun ia tidak menampik bahwa pendekatan yang digunakan dalam menyikapi persoalan tersebut adalah sebuah kekeliruan besar.
“Yen soal kepemilikan, surat atas nama saya. Tapi soal unggah-ungguh karo wong tuwo, aku jaluk sepuro,” katanya.
Pengakuan terbuka tersebut sontak menuai beragam respons dari warganet. Sebagian masyarakat mengapresiasi keberanian Samuel mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun, tidak sedikit pula yang menilai bahwa proses hukum tetap perlu ditempuh agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kasus pengusiran Nenek Elina ini menjadi pengingat penting bagi publik bahwa sengketa, terutama yang melibatkan kelompok rentan seperti lansia, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang beradab. Lebih dari sekadar soal kepemilikan, peristiwa ini menyentuh nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi hidup bermasyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
