Sidang Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim, Saksi Sebut Ada Ancaman Demo

Lukman Hakim
Sidang perkara dugaan pemerasan di PN Surabaya. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur (Jatim) Aries Agung Paewai bergulir di meja persidangan. Dua mahasiswa Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto menjadi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/1/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Saksi tersebut adalah Baso Juherman, sepupu sekaligus keluarga dari korban, Kadindik Jatim Aries Agung. Di hadapan majelis hakim, Baso mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelumnya.

Saksi mengungkapkan, perkara ini bermula dari ancaman aksi demonstrasi di kantor Dindik Jatim dengan isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang ditujukan kepada korban. Menurut Baso, kedua terdakwa meminta uang Rp50 juta dengan ancaman jika tidak dipenuhi maka aksi demo tetap digelar. “Saya menyarankan agar menyiapkan uang Rp20 juta,” ujar Baso.

Ia menambahkan, uang tersebut diterimanya dari Aries, lalu dititipkan kepada Fahri untuk diserahkan kepada pihak terdakwa. Tak lama setelah penyerahan uang, para terdakwa kemudian ditangkap. 

Saksi juga mengungkapkan, dirinya mengetahui permintaan uang tersebut dari percakapan WhatsApp di ponsel Fahri, di mana para terdakwa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi). Bahkan sebelum penyerahan uang terjadi, Aries Agung disebut telah lebih dulu membuat pengaduan ke Intelkam Polda Jatim

Saat dicecar penasihat hukum terdakwa terkait hubungan saksi dengan korban serta bagaimana saksi mengetahui rencana demo, Baso menjelaskan bahwa informasi tersebut disampaikan langsung oleh Aries. “Saat itu Aries bercerita akan didemo. Saya yakin Pak Aries orang lurus dan tuduhan itu tidak benar,” tegasnya.

Terkait perbedaan nominal permintaan Rp50 juta yang berujung pada pemberian Rp20 juta, Baso mengatakan dirinya hanya menyuruh Fahri untuk berkomunikasi dengan koordinator lapangan. “Saya tidak tahu siapa yang menawarkan dan siapa yang meminta. Yang jelas ada ancaman, kalau malam itu tidak diberikan, maka akan didemo,” katanya.

Atas keterangan saksi tersebut, kedua terdakwa membantah. Sholihuddin menyatakan bahwa pihak yang pertama kali menghubungi justru seseorang bernama Hendra, yang menawarkan agar isu tersebut diturunkan. M. Syaefiddin Suryanto pun memberikan keterangan senada.

Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kadindik Jatim Aries Agung Paewai. Modusnya, dengan ancaman aksi demonstrasi dan penyebaran isu dugaan korupsi serta perselingkuhan yang belum terbukti kebenarannya.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 15 Juli 2025, Muhammad Syaefiddin Suryanto menyampaikan kepada Sholihuddin informasi terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Aries Agung Paewai. Keduanya tergabung dalam organisasi FGR.

Berdasarkan informasi tersebut, pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Kantor Dindik Jatim yang berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan sejumlah tuntutan hukum dan moral terhadap Aries Agung Paewai.

Jaksa menguraikan, setelah surat tersebut dikirim, Aries Agung meminta bantuan kepada kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juherman. Selanjutnya Baso Juherman menghubungi Hendra, serta  Iwan, untuk menjalin komunikasi dengan FGR.

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp oleh Hendra yang mengaku dari Dindik Jatim. Dalam komunikasi tersebut, Sholihuddin meminta uang sebesar Rp50 juta agar FGR membatalkan aksi demonstrasi dan melakukan take down isu yang telah disebarkan di media sosial.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network