Usai Kasus Nenek Elina Viral, Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme

Andika
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memimpin apel pembentukan satgas anti premanisme. Foto : Surabaya.iNews.id/tangkapan layar akun instagram @Bangga Surabaya.

Dengan terbentuknya satgas tersebut, Eri berharap warga Surabaya tidak lagi merasa takut menghadapi aksi premanisme maupun praktik mafia tanah. Masyarakat dapat melaporkan setiap indikasi pelanggaran ke kantor Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Jalan Sedap Malam, tepatnya di samping Kantor Inspektorat Pemkot Surabaya.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui hotline pengaduan Pemkot Surabaya di nomor 0817-0013-010 atau melalui Call Center 112 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network