Dengan terbentuknya satgas tersebut, Eri berharap warga Surabaya tidak lagi merasa takut menghadapi aksi premanisme maupun praktik mafia tanah. Masyarakat dapat melaporkan setiap indikasi pelanggaran ke kantor Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Jalan Sedap Malam, tepatnya di samping Kantor Inspektorat Pemkot Surabaya.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui hotline pengaduan Pemkot Surabaya di nomor 0817-0013-010 atau melalui Call Center 112 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
