SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah.
Pembentukan satgas tersebut ditandai dengan apel bersama yang digelar di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026). Apel bersama dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Apel pembentukan satgas diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.
Kehadiran seluruh unsur penegak hukum ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memberantas praktik premanisme dan mafia tanah di Kota Pahlawan.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, setiap persoalan sengketa tanah tidak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan, intimidasi, maupun tindakan melawan hukum. Ia menekankan bahwa seluruh permasalahan harus ditempuh melalui jalur musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Setelah ini kita akan bergerak di masing-masing wilayah. Kita siapkan posko di Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Surabaya Pusat. Saya mohon kepada warga Kota Surabaya, jika ada permasalahan sengketa tanah, segera laporkan ke Satgas Mafia Tanah dan Satgas Penanganan Premanisme. Negara kita adalah negara hukum,” ujar Eri.
Pembentukan satgas ini juga menyusul viral kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) yang diduga dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas). Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik dan memicu keprihatinan masyarakat luas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
