Mantan Ketua Hipmi Surabaya Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar

Lukman Hakim
Mantan Ketua Hipmi Surabaya Muhammad Luthfy (kiri) bersama rekannya De Laguna Latantri Putra saat menjalani sidang di PN Surabaya. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang dengan modus menawarkan investasi suplai solar. Terdakwa menjanjikan keuntungan hingga 4 persen per bulan dari nilai investasi.

Korban yang tergiur kemudian menyetorkan uang secara bertahap sejak tahun 2022 hingga awal 2023, total mencapai Rp1,5 miliar, ke rekening kedua perusahaan milik para terdakwa. Namun hingga jatuh tempo, korban tidak pernah lagi menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

JPU mengungkapkan bahwa kedua perusahaan terdakwa tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar, melainkan hanya digunakan untuk menarik dana dari korban. Dana yang dihimpun justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network