SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya 2019–2022, Muhammad Luthfy bersama rekannya De Laguna Latantri Putra (berkas terpisah) dituntut 1 tahun 10 bulan penjara.
Keduanya dianggap terbukti melakukan penggelapan dan penipuan investasi solar senilai Rp1,5 miliar. Perbuatan para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan pertamanya yakni pasal 378 KUHP.
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa R. De Laguna dan Muhammad Luthfy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/1/26).
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya di PN Surabaya, korban Arie S. Tyawatie mengungkapkan, awalnya ia menanamkan modal Rp500 juta pada pertengahan 2022. Iapun sempat menerima pembayaran keuntungan secara lancar.
Ia menerima bagi hasil sebanyak lima kali senilai Rp100 juta, diberikan beberapa lembar cek. Kepercayaan itu membuatnya menambah investasi hingga total Rp1,5 miliar. Namun sejak 2023, pembayaran keuntungan terhenti.
Saat meminta pengembalian dana, Arie menerima cek bertanda tangan dan berstempel resmi milik para terdakwa. Namun cek tersebut tidak dapat dicairkan. “Pas saya mau cairkan tidak bisa,” ujar Arie.
Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa, Luthfy dan De Laguna membantah memberikan cek kosong. Keduanya mengakui tanda tangan dan stempel itu milik mereka, tetapi berdalih tidak mengetahui siapa yang menuliskan nominal cek tersebut. “Cek itu bukan saya yang nulis,” kata Luthfy.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang dengan modus menawarkan investasi suplai solar. Terdakwa menjanjikan keuntungan hingga 4 persen per bulan dari nilai investasi.
Korban yang tergiur kemudian menyetorkan uang secara bertahap sejak tahun 2022 hingga awal 2023, total mencapai Rp1,5 miliar, ke rekening kedua perusahaan milik para terdakwa. Namun hingga jatuh tempo, korban tidak pernah lagi menerima keuntungan maupun pengembalian modal.
JPU mengungkapkan bahwa kedua perusahaan terdakwa tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar, melainkan hanya digunakan untuk menarik dana dari korban. Dana yang dihimpun justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
