Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MN, APU, dan JET disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
